Articles

Mengenal Aset Kripto

“Kok banyak banget yang bahas uang kripto? Apa sih itu uang kripto? Apa sih bitcoin itu?” #ZAPFriends, penasaran tidak sih belakangan ini banyak banget pada bahas crypto, bitcoin, dogecoin, bahkan Mr. Elon Musk juga.

Bahkan ada yang sampai mau ikut-ikutan investasi crypto tanpa tahu lebih jelas. Jangan sampai investasi hanya karena Fear of Missing Out alias takut ketinggalan kereta ya #ZAPFriends.

Sekarang, kenali dulu yuk apa itu aset kripto!

Tahun 2009 seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto menemukan bitcoin yang digadang menjadi alternatif Peer-to-Peer Electronic Cash System dengan menggunakan teknologi blockchain. 

Blockchain adalah teknologi yang memungkinkan perpindahan data yang terdesentralisasi. Mata uang crypto itu sendiri adalah aset kripto yang merupakan mata uang digital.

Tujuan awalnya adalah memudahkan transaksi digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan memperbaiki uang konvensional dan menghapus kebutuhan akan adanya pihak pengendali pusat yang mengontrol seluruh sistem keuangan konvensional. Coin seperti Bitcoin, Ethereum & Ripple berjalan dalam ekosistem blockchain sendiri. Token seperti BNB dibangun diatas blockchain milik crypto lain.

Lalu apa perbedaannya?  Cita-citanya Coin itu digunakan seperti halnya uang biasa untuk transaksi. Sedangkan, Token itu dibuat untuk suatu project misalnya Aplikasi Game, lalu kita menukar uang dengan token buatan developer untuk bisa bermain game. Jadi ingat jaman kecil main di Dufan, kalau koin habis, pesawatnya berhenti goyang J

Bagaimana di Indonesia?

Penjelasan terkait mata uang dijabarkan dalam undang-undang bahwa Mata Uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut Rupiah, dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di Negara Republik Indonesia adalah uang Rupiah. Jadi, bitcoin dan teman-temannya belum menjadi mata uang yang sah digunakan sebagai alat tukar dan transaksi di negara kita.

Walaupun demikian bitcoin, di Indonesia termasuk aset investasi dengan telah diperdagangkan secara legal di bursa berjangka. (Hati-hati ya: hanya ada beberapa perusahaan yang mendapat lisensi legal untuk platform perdagangannya).

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, mengingatkan masyarakat agar tak berinvestasi di Bitcoin karena khawatir akan terjadi bubble. Dalam prinsip ekonomi, bubble berarti peningkatan yang sangat cepat terhadap nilai suatu objek, harga yang tadinya cukup tinggi pada suatu titik akan terjun bebas menjadi sangat rendah laiknya gelembung. (Sumber: bisnis.tempo.co)

Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan:

– tidak untuk spekulasi,

– ada kebutuhan artinya perlu membeli barang atau jasa dengan mata uang itu,

– apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama & tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai. 

Maka, kembali lagi ke niat #ZAPFriends ya!

Ingat ya #ZAPFriends, hingga saat ini, berinvestasi di aset kripto tergolong sangat berisiko tinggi karena;

–  keberadaannya belum ada aset pendukungnya,

–  harga tidak bisa dikontrol dan,

– keberadaannya tidak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi.

Sehingga, dalam hal niat berinvestasi, Fatwa MUI masih menyatakan sangat dekat dengan Gharar. ZAP Finance tidak mau beropini atau debat, hanya ingin mengingatkan untuk berhati-hati.

 Jadi, apakah #ZAPFriends termasuk yang juga membeli Aset Kripto?

Tuliskan Komentar

MORE INSIGHT DAN INSPIRATION

ZAPFin Resources

Articles Masalah Keuangan Fresh Graduate
2021-08-24 09:30
Masalah Keuangan Fresh Graduate
Selengkapnya
Articles Investasi dan Risikonya
2021-08-22 10:00
Investasi dan Risikonya
Selengkapnya
Articles Pengeluaran-pengeluaran yang Menjadi Bocor Halus bagi Newly-Wed
2021-08-15 09:30
Pengeluaran-pengeluaran yang Menjadi Bocor Halus bagi Newly-Wed
Selengkapnya