Perihal halal, Nabi Muhammad Saw telah bersabda: “ Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” Lebih lanjut beliau bersabda:” Dan barangsiapa yang jatuh kedalam syubhat maka ia akan jatuh pada yang haram.”
Jadi sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Tapi masalahnya, diantara keduanya terdapat hal yang syubhat. Bagaimana cara menghindari yang syubhat agar tidak jatuh pada yang haram?
Secara prinsip, halal itu ada 3 syaratnya, yaitu 1) halal dzat-nya, 2) halal cara perolehan atau prosesnya dan 3) halal hasil atau manfaat yang didapat.
Investasi di Indonesia tentunya diukur dengan nilai rupiah. Sehingga pertama perlu diyakini apakah uang Rupiah kita sudah halal. Di masa kini, uang berfungsi sebagai alat pembayaran atau alat pertukaran nilai. Misalnya kita menjual padi, untuk membeli gula. Maka hasil penjualan padi akan berupa uang, yang digunakan untuk membeli gula.
Namun bisa juga terdapat jarak waktu sejak kita menerima uang sampai kita menggunakan uang untuk membeli sesuatu. Maka timbul kebutuhan untuk menjamin nilai dari uang tersebut. Ibnu Khaldun menyatakan syarat uang adalah 1) ditetapkan oleh pihak yang berwajib sebagai alat pembayaran yang sah, dan 2) terdapat yang jaminan yang dipercaya dari nilai uang tersebut. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan intrinsic (uang berupa koin emas atau perak), jaminan harta dengan nilai stabil (uang dijamin dengan simpanan emas), atau jaminan dari pihak yang berwajib.
Uang rupiah kita diterbitkan oleh Bank Indonesia menurut ketentuan Undang Undang. Dan Bank Indonesia menyatakan dalam uang tersebut: “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan nilai (sekian) Rupiah”.
Instrumen utama bagi investasi di pasar modal adalah Saham dan Surat Utang Jangka Panjang (Obligasi atau Sukuk). Kemudian dilengkapi dengan instrumen pasar uang untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Ketiga instrumen tersebut dapat dimasukkan ke dalam suatu wadah investasi yang bernama Reksa Dana.
Pada saat penawaran perdana, perusahaan menerbitkan saham atau obligasi (sukuk) dan memperoleh dana dari pemodal. Sedangkan pemodal memberikan dana dan memperoleh saham atau obligasi (sukuk). Kemudian pemodal dapat menjual saham atau obligasi (sukuk) yang diperolehnya kepada pemodal lain, atau juga kepada Reksa Dana. Dari perusahaan pemodal akan menerima dividen atau bagi hasil, dan bila dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pemodal lain maka akan diperoleh capital gain. Apakah semua hal tersebut halal ? Ikuti tulisan saya selanjutnya.